Ada
beragam profesi dalam dunia penerbangan, dari yang terkait langsung atau
merupakan pendukung. Dari bermacam profesi tersebut, ada beberapa
profesi yang disebut langsung dalam CASR.
Profesi-profesi tersebut adalah :
1. Pilot (dibahas di CASR part 61)
Pilot
adalah profesi pertama yang akan terlintas dalam pikiran kita mengenai
dunia penerbangan. Mungkin juga pilot adalah profesi yang banyak
dicita-citakan oleh anak kecil, selain dokter,insinyur dan
tentara/polisi. Pilot adalah orang yang bertugas untuk menerbangkan
pesawat terbang,baik untuk penerbangan sipil maupun penerbangan militer.
Pilot bertanggung jawab selama jalannya penerbangan tersebut. Dari
mulai take-off sampai mendarat lagi.
Pembahasan lengkap mengenai profesi pilot sudah banyak diulas di web ilmu terbang ini.
Untuk lebih lengkap bisa dibaca di : http://www.ilmuterbang.com/blog-mainmenu-9/menjadi-penerbang-mainmenu-83
2. Flight Attendant / Pramugari (dibahas di CASR part 63)
Selama
ini mungkin kita memandang tugas flight attendant/pramugari hanya untuk
membantu keperluan dari penumpang pesawat, khususnya untuk penerbangan
sipil.
Namun
yang tak kalah penting adalah peranan flight attendant dalam masalah
keselamatan penerbangan. Sebelum penerbangan, biasanya flight attendant
akan memberikan demo mengenai prosedur untuk kondisi darurat Saat
kondisi darurat, maka flight attendant harus dapat mengarahkan penumpang
agar dapat mengikuti prosedur keselamatan.
Mengingat
pentingnya tugas flight attendant tersebut, maka terdapat beberapa
persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi flight attendant.
Persyaratan tersebut diatur dalam CASR part 63, sedangkan untuk lembaga
pendidikan diatur dalam CASR 142.
3. Aircraft Maintenance Engineer (dibahas di CASR part 65)
Profesi
ketiga dalam dunia penerbangan adalah Aircraft Maintenance Engineer.
Aircraft Maintenance Engineer adalah orang yang bertugas untuk menjaga
status airworthinees (kelaikan terbang) dari pesawat terbang.
Sebelum pesawat siap dan bisa beroperasi (untuk diterbangkan),
maka AME harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi pesawat
laik terbang. Apabila ada permasalahan di pesawat, maka seorang AME yang
bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Berbeda
dengen mekanik di bengkel kendaraan bermotor, semua pekerjaan dari AME
harus berdsarkan pada dokumen yang resmi (approved manual). Dan semua
pekerjaan yang dilakukan di pesawat harus dicatat di aircraft
maintenance log book.
Untuk
menjadi AME, seseorang harus menempuh pendidikan di AMTO (approved
maintenance training organization). Ketentuan mengenai AMTO sendiri
diatur dalam CASR 147.
Air
traffic controller (ATC) berperan sebagai polisi lalu lintas di udara.
ATC berwenang untuk mengatur lalu lintas dari pesawat terbang. Lalu
lintas yang dikontrol oleh ATC adalah lalu lintas pada controlled
airspace.
Wilayah kerja dari ATC dapat dibedakan menjadi tower, approach dan area.
Dalam
menjalankan tugasnya, ATC memperhatikan pergerakan pesawat menggunakan
radar yang ada. Kemudian ATC akan memberikan informasi atau instruksi
kepada pilot melalui komunikasi suara maupun data.
Untuk
menjadi seorang ATC, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam CASR
part 69. Sedangkan lembaga pelatihan untuk ATC diatur dalam CASR 143.
5. Flight Operation Officer
Menjadi penerbang atau teknisi pesawat
udara adalah pekerjaan yang dikenal banyak orang. Padahal untuk
mengoperasikan pesawat udara terutama penerbangan yang berjadwal
diperlukan personel berlisensi yang mengatur penerbangan dari darat.
Mereka dikenal dengan nama Flight Operations Officer (FOO).
Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.
Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.
Sebelum kita bahas tentang pekerjaan dan
tanggung jawab FOO ini, perlu diketahui ada dua aturan umum tentang
pengoperasian pesawat secara komersial yaitu mengikuti CASR part 135
atau part 121. Bahasan ini mengambil contoh dengan part 121, yaitu
perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi kursi
penumpang lebih dari 30 (tidak termasuk kursi awak pesawat) atau
mempunyai kemampuan memuat lebih dari 3409 kg atau 7500 pounds.
Pengoperasian pesawat yang lebih kecil dari ini akan masuk ke aturan
part 135.
Dispatching Authority
121.595
Dispatching Authority: Domestic and Flag Air Carriers: (a) No person
may start a flight unless a flight operations officer specifically
authorizes that flight.
Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):
1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
2. atas delay, dan
3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).
Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.
Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:
1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.
Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.
Biarpun
sebuah perusahaan penerbangan mempunyai pesawat yang siap terbang
lengkap dengan penerbangnya, ternyata penerbangan tersebut tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada sebuah otoritas dari seorang FOO yang
melengkapi otorisasi dari Pilot In Command (PIC, Kapten penerbangan). Tanggung jawab bersama ini disebut Co-authority dispatch.
Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):
1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
2. atas delay, dan
3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).
Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.
Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:
1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.
Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.
Lisensi FOO
Untuk mendapatkan lisensi FOO, aturannya dapat dibaca di CASR part 63.73. Syaratnya adalah:
* berusia minimal 21 tahun
* bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
* lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
* lulus ujian praktek FOO
* mempunyai pengalaman minimum FOO
* bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
* lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
* lulus ujian praktek FOO
* mempunyai pengalaman minimum FOO
Pengalaman minimum untuk FOO (CASR 63.77):
Untuk mendapatkan lisensi, selain syarat di atas, untuk mengajukan
lisensi FOO, seorang calon harus mempunyai pengalaman sebelum mengajukan
permohonan lisensi:
1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
* awak pesawat (flight crew),
* ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
* ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.
1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
* awak pesawat (flight crew),
* ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
* ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.
No comments:
Post a Comment