Friday 4 January 2013

Profesi dalam dunia penerbangan


Ada beragam profesi dalam dunia penerbangan, dari yang terkait langsung atau merupakan pendukung. Dari bermacam profesi tersebut, ada beberapa profesi yang disebut langsung dalam CASR.
Profesi-profesi tersebut adalah :
1. Pilot (dibahas di CASR part 61)
Pilot adalah profesi pertama yang akan terlintas dalam pikiran kita mengenai dunia penerbangan. Mungkin juga pilot adalah profesi yang banyak dicita-citakan oleh anak kecil, selain dokter,insinyur dan tentara/polisi. Pilot adalah orang yang bertugas untuk menerbangkan pesawat terbang,baik untuk penerbangan sipil maupun penerbangan militer. Pilot bertanggung jawab selama jalannya penerbangan tersebut. Dari mulai take-off sampai mendarat lagi.
Pembahasan lengkap mengenai profesi pilot sudah banyak diulas di web ilmu terbang ini.

2. Flight Attendant / Pramugari (dibahas di CASR part 63)
Selama ini mungkin kita memandang tugas flight attendant/pramugari hanya untuk membantu keperluan dari penumpang pesawat, khususnya untuk penerbangan sipil.
Namun yang tak kalah penting adalah peranan flight attendant dalam masalah keselamatan penerbangan. Sebelum penerbangan, biasanya flight attendant akan memberikan demo mengenai prosedur untuk kondisi darurat Saat kondisi darurat, maka flight attendant harus dapat mengarahkan penumpang agar dapat mengikuti prosedur keselamatan.
Mengingat pentingnya tugas flight attendant tersebut, maka terdapat beberapa persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi flight attendant. Persyaratan tersebut diatur dalam CASR part 63, sedangkan untuk lembaga pendidikan diatur dalam CASR 142.

3. Aircraft Maintenance Engineer (dibahas di CASR part 65)
Profesi ketiga dalam dunia penerbangan adalah Aircraft Maintenance Engineer. Aircraft Maintenance Engineer adalah orang yang bertugas untuk menjaga status airworthinees (kelaikan terbang) dari pesawat terbang.
Sebelum pesawat siap dan bisa beroperasi (untuk diterbangkan), maka AME harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi pesawat laik terbang. Apabila ada permasalahan di pesawat, maka seorang AME yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Berbeda dengen mekanik di bengkel kendaraan bermotor, semua pekerjaan dari AME harus berdsarkan pada dokumen yang resmi (approved manual). Dan semua pekerjaan yang dilakukan di pesawat harus dicatat di aircraft maintenance log book.
Untuk menjadi AME, seseorang harus menempuh pendidikan di AMTO (approved maintenance training organization). Ketentuan mengenai AMTO sendiri diatur dalam CASR 147.
4. Air Traffic Controller (dibahas di CASR part 69)
Air traffic controller (ATC) berperan sebagai polisi lalu lintas di udara. ATC berwenang untuk mengatur lalu lintas dari pesawat terbang. Lalu lintas yang dikontrol oleh ATC adalah lalu lintas pada controlled airspace.
Wilayah kerja dari ATC dapat dibedakan menjadi tower, approach dan area.
Dalam menjalankan tugasnya, ATC memperhatikan pergerakan pesawat menggunakan radar yang ada. Kemudian ATC akan memberikan informasi atau instruksi kepada pilot melalui komunikasi suara maupun data.
Untuk menjadi seorang ATC, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam CASR part 69. Sedangkan lembaga pelatihan untuk ATC diatur dalam CASR 143.
5. Flight Operation Officer

Menjadi penerbang atau teknisi pesawat udara adalah pekerjaan yang dikenal banyak orang. Padahal untuk mengoperasikan pesawat udara terutama penerbangan yang berjadwal diperlukan personel berlisensi yang mengatur penerbangan dari darat. Mereka dikenal dengan nama Flight Operations Officer (FOO).
Hanya ada satu perbedaan utama FOO dengan penerbang: FOO tidak mengemudikan pesawat. Seorang FOO harus mengetahui semua dasar penerbangan yang dipelajari oleh seorang penerbang.
Sebelum kita bahas tentang pekerjaan dan tanggung jawab FOO ini, perlu diketahui ada dua aturan umum tentang pengoperasian pesawat secara komersial yaitu mengikuti CASR part 135 atau part 121. Bahasan ini mengambil contoh dengan part 121, yaitu perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi kursi penumpang lebih dari 30 (tidak termasuk kursi awak pesawat) atau mempunyai kemampuan memuat lebih dari 3409 kg atau 7500 pounds. Pengoperasian pesawat yang lebih kecil dari ini akan masuk ke aturan part 135.

Dispatching Authority

121.595 Dispatching Authority: Domestic and Flag Air Carriers: (a) No person may start a flight unless a flight operations officer specifically authorizes that flight.
Biarpun sebuah perusahaan penerbangan mempunyai pesawat yang siap terbang lengkap dengan penerbangnya, ternyata penerbangan tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum ada sebuah otoritas dari seorang FOO yang melengkapi otorisasi dari Pilot In Command (PIC, Kapten penerbangan). Tanggung jawab bersama ini disebut Co-authority dispatch.

Dengan co-authority dispatch, PIC dan FOO (atau Director of Flight Operations) bersama-sama bertanggung jawab untuk (part 121.533):

   1. membuat rencana penerbangan (pre-flight planning),
   2. atas delay, dan
   3. dispatch release (melepas sebuah pesawat untuk menjalankan penerbangan).

Dengan tanggung jawab bersama ini, dalam sebuah operational flight plan dan lembar dispatch release akan mencantumkan nama FOO dan PIC yang menerbangkan pesawat tersebut.

Setelah pesawat sudah terbang dan dalam kendali penerbangnya, FOO bertanggung jawab untuk:

   1. memantau penerbangan yang bersangkutan,
   2. mengeluarkan informasi yang berguna untuk keselamatan penerbangan,
   3. membatalkan atau juga re-dispatch, jika menurut FOO atau PIC, penerbangan tersebut tidak tidak bisa beroperasi atau tidak bisa beroperasi dengan aman.

Kegiatan FOO ini dilakukan di bagian yang disebut Operational Control yang wajib ada dalam sebuah perusahaan 121.

Lisensi FOO

Untuk mendapatkan lisensi FOO, aturannya dapat dibaca di CASR part 63.73. Syaratnya adalah:
    * berusia minimal 21 tahun
    * bisa membaca, bicara, menulis dan mengerti bahasa Inggris
    * lulus ujian pengetahuan FOO (FOO knowledge test)
    * lulus ujian praktek FOO
    * mempunyai pengalaman minimum FOO

Pengalaman minimum untuk FOO (CASR 63.77):

Untuk mendapatkan lisensi, selain syarat di atas, untuk mengajukan lisensi FOO, seorang calon harus mempunyai pengalaman sebelum mengajukan permohonan lisensi:

   1. total 2 tahun berpengalaman sebagai salah satu atau kombinasi pekerjaan di bawah ini:
          * awak pesawat (flight crew),
          * ahli meteorologi yang men-dispatch sebuah penerbangan,
          * ATC (PLLU), supervisor teknis dari FOO atau air transportation flight operations system , atau
   2. paling tidak satu tahun sebagai Asisten dalam dispatching air transport, atau
   3. menyelesaikan pelatihan yang diakui oleh DGCA.

No comments:

Post a Comment